BAB 7 dan 8. Jasa-Jasa Bank
JASA-JASA BANK
1. Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Warkat Inkaso
- Warkat
inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga
- Warkat
inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi
dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
- Inkaso
Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah
bank lain di kota lain.
- Inkaso
Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa
kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke
tiga.
2. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang
lain mengkredit.
- Transfer
Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
- Transfer
masuk : dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar
akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia
memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi
komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi
pada saat memberikan amanat transfer.
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
- Kegunaan Safe Deposit Box
1.
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.
Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas,
berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
- Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam
Safe Deposit Box
1 Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
- Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
·
Biaya sewa
·
Uang jaminan yang mengendap
·
Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
·
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·
Keamanan barang terjamin
4. Latter Of Credit (L/C) / Eksport Impor
Letter of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
*Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas
– batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable
LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing
bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir
mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable
LC adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC
tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC
yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC
yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advisingbank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila
pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.
- Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka
oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas
Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar