BAB 13. Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
Sistem Kliring dan Pemindahan Dana
Elektronik di Indonesia
1. Prinsip Kliring
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank
yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban
antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada
wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet
giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu
dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang
diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang
membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang
harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus
dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
|
Sistem pada Check dan Struktur
kode MIRC
|
2. Informasi pada check dan struktur kode mirc
3. Sistem Kliring elektronik di Indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta
nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun
menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut.
Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa
kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di
satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya
justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda.
Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah
pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya)
atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama
peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang
mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban
pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan
hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
4. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Bank Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter
dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system
pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
- Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan
pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan
kepastian pembayaran
- Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi
resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro
- Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank
- Meningkatkan
efisiensi pasar uang
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar