BAB 5 dan 6. Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
MANAJEMEN AKTIVA DAN
PASIVA BANK
AKTIVA
Menurut
S munawir (2002:30) aktiva adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang
diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang hargan perolehannya
atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. Sedangkan
Menurut
Thompson learning yang diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva
adalah kemungkinan keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau
dikontrol oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian
dimasa lalu.
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka
kegiatan normal perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“.
Bedasarkan
pengertian dapat disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh
perusahaan yang harus dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa
depan.
PASIVA
Pasiva
adalah pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa
yang akan datang. pengorbanan untuk masa yang akan datang initerjadi akibat
kegiatan usaha kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka
panjang.
A.
MANAJEMEN SUMBER DANA
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
- Setoran modal
dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
- Cadangan laba,
yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang
akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari.
Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut
ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
- Laba bank yang
belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2.
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan tabungan
3.
Simpanan deposito.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1.Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda
bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2.Pinjaman antar bank
(Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami
kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3.Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
4.Surat berharga pasar
uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual
belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat
tertarik untuk membelinya.
B.
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA
1.
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a.
surat berharga pasar uang atau SBPU,
b.
sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.
surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan
utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan,
secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
- Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan
simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang
telah diperkirakan
- Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan
lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
- Sebagai tambahan
apabila cadangan primer tidak mencukupi.
- Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan
dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3.
Alokasi Dana Pada Cadangan Kerja
Alokasi
dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau
sebagai dana pensiun para karyawan.
4.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas
ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank
baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam
praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1.
Reserve requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.
Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.
Sejak tahun 1997 : sebesar 5
2.
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan
to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam
penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk
menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu
hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
5.
Investasi Jangka Panjang
Di
bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di
Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk
pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi
(seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai
investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti
manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
5.1.
INKASO
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1.
Cek
2.
Bilyet Giro
3.
Wesel
4.
Kuitansi
5.
Surat Aksep
6.
Deviden
7.
Kupon
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar