1.7. Contoh Keputusan Bank Indonesia Tentang Perbankan



Latar Belakang:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No.14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia, maka perlu diatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan penerapannya.

Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia dengan cara merger atau konsolidasi, membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan, dan membentuk Fungsi Holding.
Pokok-Pokok Pengaturan meliputi antara lain:
  1. Terdapat 3 (tiga) opsi dalam melakukan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu:
    1. Merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya.
    2. Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company/BHC).
    3. Membentuk Fungsi Holding.
  2. Bank Indonesia memberikan insentif dalam rangka merger atau konsolidasi untuk memenuhi kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan. Selain itu, juga diatur mengenai tata cara dan batas waktu pelaksanaan merger atau konsolidasi, serta kewenangan Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau calon pengurus Bank hasil merger atau konsolidasi.
  3. Pengaturan mengenai BHC, antara lain:
    1. Tata cara dan batas waktu pelaksanaan pembentukan BHC dan pengalihan saham dari PSP kepada BHC.
    2. Tugas BHC.
    3. Permodalan BHC.
    4. Perusahaan Induk di Bidang Keuangan (Financial Holding Company) yang bertindak sebagai BHC.
    5. Kewenangan Bank Indonesia untuk menyetujui atau menolak permohonan pembentukan BHC dan calon PSP dan/atau pengurus BHC.
  4. Pengaturan mengenai Fungsi Holding, antara lain:
    1. Jenis PSP yang dapat membentuk Fungsi Holding, yaitu hanya PSP berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia dan instansi Pemerintah Republik Indonesia.
    2. Tata cara dan batas waktu pembentukan Fungsi Holding.
    3. Kewenangan Bank Indonesia memberikan persetujuan atas pembentukan Fungsi Holding.
  5. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank, termasuk melakukan pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  6. BHC dan Fungsi Holding menyampaikan laporan-laporan kepada Bank Indonesia seperti:
    1. program kerja strategis BHC atau Fungsi Holding.
    2. Laporan pengawasan BHC atau Fungsi Holding terhadap Bank.
    3. Laporan prudential lainnya.
  7. Pada saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku maka Surat Edaran Bank Indonesia No.9/32/DPNP tanggal 12 Desember 2007 perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm

0 komentar:

Posting Komentar

 

Popular Posts this month

Popular Posts this week