1.7. Contoh Keputusan Bank Indonesia Tentang Perbankan
Latar Belakang:
Sehubungan dengan berlakunya
Peraturan Bank Indonesia No.14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada
Perbankan Indonesia, maka perlu diatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan
penerapannya.
Surat Edaran ini mengatur mengenai
pelaksanaan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia
dengan cara merger atau konsolidasi, membentuk Perusahaan Induk di bidang
Perbankan, dan membentuk Fungsi Holding.
Pokok-Pokok Pengaturan meliputi
antara lain:
- Terdapat 3 (tiga) opsi dalam melakukan pemenuhan
kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu:
- Merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang
dikendalikannya.
- Membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank
Holding Company/BHC).
- Membentuk Fungsi Holding.
- Bank Indonesia memberikan insentif dalam rangka merger
atau konsolidasi untuk memenuhi kebijakan kepemilikan tunggal pada
perbankan Indonesia yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang
mengatur mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan. Selain itu,
juga diatur mengenai tata cara dan batas waktu pelaksanaan merger atau
konsolidasi, serta kewenangan Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan
kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau calon
pengurus Bank hasil merger atau konsolidasi.
- Pengaturan mengenai BHC, antara lain:
- Tata cara dan batas waktu pelaksanaan pembentukan BHC
dan pengalihan saham dari PSP kepada BHC.
- Tugas BHC.
- Permodalan BHC.
- Perusahaan Induk di Bidang Keuangan (Financial Holding
Company) yang bertindak sebagai BHC.
- Kewenangan Bank Indonesia untuk menyetujui atau
menolak permohonan pembentukan BHC dan calon PSP dan/atau pengurus BHC.
- Pengaturan mengenai Fungsi Holding, antara lain:
- Jenis PSP yang dapat membentuk Fungsi Holding, yaitu
hanya PSP berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia dan instansi
Pemerintah Republik Indonesia.
- Tata cara dan batas waktu pembentukan Fungsi Holding.
- Kewenangan Bank Indonesia memberikan persetujuan atas
pembentukan Fungsi Holding.
- Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan
Bank, termasuk melakukan pemeriksaan, baik secara berkala maupun
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- BHC dan Fungsi Holding menyampaikan laporan-laporan
kepada Bank Indonesia seperti:
- program kerja strategis BHC atau Fungsi Holding.
- Laporan pengawasan BHC atau Fungsi Holding terhadap
Bank.
- Laporan prudential lainnya.
- Pada saat Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku
maka Surat Edaran Bank Indonesia No.9/32/DPNP tanggal 12 Desember 2007
perihal Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm
0 komentar:
Posting Komentar