1.1 Pengertian BANK
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata
bank
berasal dari
bahasa Italia yaitu
banca yang berarti tempat penukaran uang.
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998:
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak
- Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
- Bank Perkreditan Rakyar adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya ridak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Definisi bank di atas memberi tekanan bahwa bank dalam melakukan
usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber
dana bank. Demikian pula dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak
semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik tapi juga
kegiatannya itu harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat,
Definisi tersebut merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya
di Indonesia
Sumber:
http://wonkcrb.blogspot.com/2010/04/bank-adalah.html
0 komentar:
Posting Komentar