apakah ini hukum yang benar??


1.  GAYUS TAMBUNAN


Apakah yang menyebabkan seorang napi bisa dengan mudahnya keluar dari jeruji besi??

Ya tidak bisa dipungkiri, Peristiwa kaburnya Gayus dari Rutan Brimob beberapa waktu yang lalu sampai membuat Presiden SBY harus turun tangan. Peristiwa kepergian Gayus yang bahkan sampai tertangkap media massa ketika Gayus berada di Bali, menunjukkan bahwa penegakan Hukum di Indonesia masih sangat lemah. Contoh kasus Gayus tersebut memperkuat bahwa Hukum di Indonesia bisa diperjual belikan.

Asalkan punya Uang dan kantong tebal Hakim dan Polisi dan aparat penegak hukum yang lain dapat disuap. Wah kalo sudah begini harus segera dibuat pengumuman yang berbunyi “Kepada Para Konglomerat Temannya, Saudaranya, atau tetanga Gayus janganlah Khawatir Bila Anda Semua Mempunyai Uang dalam Jumlah Besar Maka Polisi Akan Selalu Siap Melayani Anda”.

2. ARTALYTA SURYANI


Penjara artalyta suryani yang merupakan terdakwa penyuapan hakim urip tri gunawan ini terkuak dan setelah melihat isi didalam penjara artalita suryani ini betapa hebohnya, penjara yang sekiranya dibuat untuk penjahat akan tetapi dalam penjara artalaita suryani ini kita melihat betapa hukum tidak ditegakan untuk penjahat yang bernama artalita suryani yang berusaha menyuap jaksa

JIka kita lihat dari fasilitas yang ada didalam penjara artalita suryani ini, kita bisa melihat berapa bobroknya keadaan LP yang ada di Indonesia, bagaimana tidak Ruang penjara VIP layaknya kamar hotel ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh lapas untuk terdakwa penyuapan dalam kasus penyuapan jaksa ini


3. MIRANDA S.GOELTOM  dan NUNUN NURBAETY
     

Sampai saat ini, Nunun Nurbaety belum juga bisa ditangkap, walaupun banyak orang sudah pernah melihatnya diluar negeri negara tetangga.

Telah diketahui oleh masyarakat bahwa Dorodjatun sangat melindungi istrinya bahkan menyatakan akan melawan pihak penegak hukum apabila istrinya diadili katanya karena hukum di Indonesia belum adil pelaksanaannya. Dari pernyataan ini kita bisa menyimpulkan bahwa Adang Dorodjatunlah yang melindungi istrinya sampai saat ini belum tertangkap. Begitu hebatkah Adang Dorodjatun yang sang mantan Wakapolri bisa mengelabui Kepolisian RI dan Interpol sehingga bisa mengganjal Heroisme Presiden SBY untuk memberantas Korupsi di Indonesia.

Miranda S. Goeltom sebagai pelaku yang memberikan uang cek pelawat kepada Nunun Nurbaety untuk dibagikan kepada para anggota DPR-RI juga hanya sampai pada pemeriksaan sebagai saksi saja oleh KPK dan belum menyatakan sebagai tersangka. Anehnya para anggota DPR yang menerima cek pelawat sudah dijatuhi Vonis hukuman penjara. Kalau yang menerima sudah dihukum, maka logikanya yang menyuap dan perantara pemberi suap seharusnya pasti dihukum juga. Begitu hebatnya Miranda S. Goeltom sampai saat ini tidak tersentuh KPK. Penegak hukum Indonesia dalam kasus ini sedang memamerkan kelemahan hukum yang dijalankan di Indonesia.












4. FREEPORT

Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan, Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDI Perjuangan), meminta publik terus mengawal penuntasan kasus perburuhan di lingkup PT Freeport Indonesia, demi menjaga martabat NKRI.

"Kondisi ini perlu diseriusi, karena ini menyangkut nasib warga kita, juga sumber daya alam kita yang menurut konstitusi harus dipergunakan bagi seluas-luasnya kepentingan bangsa serta rakyat,"

Freeport Seolah 'Tak Tersentuh' oleh Hukum Indonesia.

Setoran Freeport Indonesia ke polisi dan pihak militer tersebut merupakan tindakan suap untuk meminta pihak kemanan itu melindungi kepentingan Freeport. Meskipun kepentingan Freeport bertentangan dengan tugas kepolisian dan militer untuk melindungi rakyat Indonesia, demikian isi surat tertanggal 1 November 2011 itu dikirimkan oleh United Steelworkers (USW) ke Divisi Kriminal Seksi Penipuan, Departemen Kehakiman AS.

Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.



















5. PRITA (Rs OMNI Internasional)

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni yang dilakukan oleh Prita, meski Ketua majelis hakim Arthur Hangewa menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.

Tuntutan Lemah Namun Dipaksakan

Seperti yang kita ketahui banyak sekali kejanggalan yang terjadi didalam sebuah persidangan dimana tuntutan yang lemah kemudian diproses dan dimajukan kedalam sebuah persidangan, Kejaksaan memengang peranan penting dalam memproses kasus-kasus lemah seperti ini, harusnya menstop atau mengembalikan ke kepolisian. Tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum harus berbobot, karena jika hanya berdasarkan pada bukti yang lemah, apa lagi pada rumor maka besar kemungkinan mereka yang tidak bersalah harus mendekam dipenjara.

Ketika awal sebelum kasus ini mencuat ke publik Prita sendiri sempat mendekam di dalam penjara, ibu tiga anak ini mengaku trauma untuk kembali mendekam di dalam penjara, terlebih lagi atas perbuatan yang saka sekali tidak dilakukannya, apa yang dilakukan oleh Prita hanya mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan olehnya, namun kemudian berbuntut kepada pencemaran nama baik.

Kasus Prita Hanyalah Pucuk Dari Gunung Es Ke Carut Marutan Penegakan Hukum

0 komentar:

Posting Komentar

 

Popular Posts this month

Popular Posts this week