Lembaga Negara yang Independen
Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UU tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan investasi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status bank Indonesia baik sebagai
badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan UU. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan huum
yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yangmengikat seluruh masyarakat
luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar
pengadilan.
Kedudukan
Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan
lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen
karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI
berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah
dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI
setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan
sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan
BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
- Hubungan BI
dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank
Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan
membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir
Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas
permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama
Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank
Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter
tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit
spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan
undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
- Hubungan BI
dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap
diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab
tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut
Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta
pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan
Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab
itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan
hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan
Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap
berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
- Kerjasama BI
dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi
keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan
berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini
dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta
perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan
pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih
efektif.
Beberapa
Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
1.
Departemen Keuangan (MoU tentang
Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia,
MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri
Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam
rangka penyehatan perbankan)
2.
Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara
: SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
3.
Kepolisian Negara RI dan Badan
Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
4.
Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM
: MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
5.
Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) :
MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
6.
Keputusan Bersama Menteri keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi pengelolahan Uang Negara.
sumber
: